Evaluasi Risiko Keterlambatan Pelaksanaan Konstruksi (Studi Kasus: Proyek Pembangunan Gedung Utama Makorem 031/WB Pekanbaru)

Main Article Content

Dian Anugrah Pratiwi
Ari Sandhyavitri
Rian Tri Komara Irana

Abstract

Kegiatan proyek pembangunan adalah suatu kegiatan yang jadwal mulai dan selesai sudah ditentukan, dengan alokasi sumber daya tertentu dan dimaksud untuk menghasilkan suatu produk. Apabila terjadi keterlambatan jadwal maka mempengaruhi tujuan dari proyek. Terjadi keterlambatan pada Proyek Pembangunan Gedung Utama Makorem antara jadwal rencana dan realisasi pelaksanaan. Adapun deviasi dari kurva S rencana dengan kurva S realisasi sebesar 22%. Menurut Yiu, et.al, (2018); Sandyavitri, (2019) risiko diklasifikasikan pada risiko tinggi (high-risk) apabila deviasi antara skedul rencana dengan realisasi memiliki keterlambatan >20%. Sehingga perlu dilakukan analisis risiko pada tahapan konstruksi. Pada penelitian ini menggunakan software Primavera P6 untuk menentukan jalur kritis kegiatan dan metode Relative Importance Index (RII) untuk menentukan faktor signifikan penyebab keterlambatan pelaksanaan proyek. Pada proyek ini terjadi keterlambatan selama 14 hari sehingga di identifikasi faktor keterlambatan dari 48 faktor keterlambatan tervalidasi menjadi 12 faktor keterlambatan. jalur lintasan kritis terjadi pada pekerjaan persiapan, pekerjaan pondasi, pekerjaan beton, dan pekerjaan arsitektur.  5 peringkat teratas adalah 1) Kerusakan material (RII sebesar 0,65), 2) Perubahan desain oleh owner dan tim selama konstruksi (RII sebesar 0,62), 3) Mobilisasi peralatan yang lambat (RII sebesar 0,62), 4) Kurangnya pengalaman konsultan dalam proyek konstruksi (RII sebesar 0,57), 5) Pergantian subkontraktor (RII sebesar 0,55).

Article Details

How to Cite
Pratiwi, D. A., Sandhyavitri, A. . and Rian Tri Komara Irana (2023) “Evaluasi Risiko Keterlambatan Pelaksanaan Konstruksi (Studi Kasus: Proyek Pembangunan Gedung Utama Makorem 031/WB Pekanbaru)”, Jurnal Teknologi dan Rekayasa Sipil, 2(2), pp. 15–21. doi: 10.56208/jtrs.v2.i2.hal15-21.
Section
Artikel